DPRD Lampung Berikan 16 Rekomendasi untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah

2 min read

BANDARLAMPUNG –DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian hasil pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I Tahun 2024 Pada Pemerintah Provinsi Lampung dan LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin (3/2).

Sekretaris Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Munir Abdul Haris mengatakan, Pansus memberikan 16 rekomendasi. Pertama, Gubernur harus menindaklanjuti semua catatan dan rekomendasi BPK baik tahun 2024 maupun tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS di Pasal 8 ayat (4).

Disampaikannya, ada tiga hukuman berat dinas berupa Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS

“Setiap rekomendasi dan temuan dari BPK baik kepada Kepala OPD dan seluruh aparat pengelola keuangan Daerah yang disebut dalam rekomendasi itu harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kedua, Gubernur harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya.

“Tim Tindak Lanjut Rekomendasi temuan HARUS memberikan laporan progress tindak lanjut rekomendasi disertai dengan dokumen penyelesaian rekomendasi dimaksud,” ujarnya.

Ketiga, Gubernur dan semua perangkat pengelola keuangan daerah di Provinsi Lampung harus memahami secara utuh prinsip-prinsip dalam mengelola keuangan daerah. Yaitu, Setiap penggunaan dana APBD harus dipertanggungjawabkan, dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mematuhi semua aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta turunannya; APBD harus berorientasi kepada kesejahteraan rakyat; dan APBD harus dilakukan secara transparan akuntable.

Ketiga, meminta kepada Gubernur mengambil langkah kebijakan untuk mengoptimalisasi pencapaian target pendapatan yang telah disepakati bersama DPRD dan melaksanakan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Ini terkait tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran Tahun 2024 akan membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya, serta kebijakan penyesuaian belanja daerah yang tidak berjalan optimal,” ujarnya.

Keempat, meminta Gubernur untuk memerintahkan kepada TAPD untuk membayarkan kewajiban jangka pendek tunda bayar kepada pihak ketiga pada APBD Tahun Anggaran 2025. Kemudian, meminta Gubernur untuk segera menyelesaikan tunda salur DBH kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.

“Ini terkait tidak tercapainya PAD Tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya target PAD 2024; serta pengeluaran pada Tahun 2023 tidak dapat dibayarkan (defisit riil) serta potensi pengeluaran pada Tahun 2024 tidak dapat dibayarkan sehingga membebani keuangan Daerah di Tahun berikutnya (tahun Anggaran 2025) berdampak terhadap tunda bayar kepada pihak ketiga yang menjadi kewajiban jangka pendek pemprov Lampung dan tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *