Diduga Rugikan Petani, Pansus DPRD Usut Impor Tapioka
1 min read
LAMPUNG TIMUR, – Sebanyak 316 personel gabungan dari Polres Lampung Timur, Kodim 0429 Lampung Timur, dan Kompi Brimob diterjunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa Paguyuban Petani Singkong Lampung Timur (PPSLTM) pada Kamis (23/1/2025).
Aksi berlangsung ini digelar di dua lokasi, yaitu Kantor Pemda Lampung Timur dan Pabrik Tapioka PR Chandra Wijaya di Desa Muara Jaya, Kecamatan Sukadana.
Ratusan petani singkong datang dengan membawa spanduk dan melakukan orasi. Mereka menyuarakan tuntutan terkait kenaikan harga singkong serta pengurangan potongan hasil panen oleh pabrik yang dianggap merugikan.
Harga Tidak Seimbang dengan Biaya Produksi
Ketua PPSLTM, Maradoni, dalam orasinya menyebut bahwa aksi ini dilakukan karena pabrik tepung tapioka di Lampung Timur belum mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Lampung.
Dalam SKB tersebut, harga minimal singkong ditetapkan sebesar Rp1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen.
“Kami meminta pihak pemerintah daerah mendengar keluhan para petani dan memberikan solusi terbaik agar kesejahteraan kami bisa meningkat. Jangan biarkan kami berjuang sendiri,” kata Maradoni.
Ia juga meminta agar pihak kejaksaan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha-pengusaha yang dianggap merugikan petani.
“Para pengusaha nakal yang memanfaatkan kelemahan petani harus ditindak sesuai hukum. Jangan ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.