Kemenkumham Lampung Sosialisasi Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
3 min readBandarlampung,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung mengadakan sosialisasi Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan, di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Kamis (30/03/23).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dr. Sorta Delima Lumban Tobing, S.H., M.Si. yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Kemenkumham, Dr. Alpius Sarumaha menyebut, Hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara kita.
yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara.
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah dibentuk Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022.
Pengaturan hal ikhwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundangundangan merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam urusan kewarganegaraan,” ucapnya.
Layanan melalui Aplikasi SAKE meliputi:
a. Pernyataan menyatakan memilih kewarganegaraan indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (Pasal 6);
b. Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI (Pasal 23);
c. Permohonan kehilangan kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden RI (Pasal 23);
e. Pernyataan tetap menjadi warga negara Indonesia (Pasal 26);
f. Memperoleh kembali kewarganegaraan RI (Pasal 32).
Layanan Pewarganegaraan meliputi:
a. Pewarganegaraan/naturalisasi berdasarkan permohonan
warga negara asing (Pasal 8);
b. Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan (Pasal 19);
c. Pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara (Pasal 20); dan
d. Pewarganegaraan bagi anak belum mendaftar atau anak sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan
(Pasal 3A PP 21 Tahun 2022).
“Layanan Kewarganegaraan RI ini erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan
orang asing. Keimigrasian ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” kata dia.
Layanan Keimigrasian ini, tambahnya, juga dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, dalam hal ini di daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi setempat. Selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan erat kaitannya layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil baik di tingkat provinsi dan Kabupaten/kota, terutama menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon
kewarganegaraan.
Sebagai upaya untuk menyosialisasikan
layanan-layanan di bidang kewarganegaraan RI, pada hari ini kami mengundang dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan; Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung, Kalianda dan Kotabumi, Kantor Urusan Agama se-Kota Bandar Lampung, Perguruan Tinggi; dan media/pers.
“Melalui Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat di wilayah,” tutupnya. (*).