Kakanwil Kemenkumham Lampung Resmi Membuka Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Tahun 2022

2 min read

BANDAR LAMPUNG Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaraan masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Tahun 2022.

Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Peran Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait dalam Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung” ini di buka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi pada Senin (22/8), bertempat di Bukit Randu Hotel dan Resort.

Turut menghadiri kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Administrasi, Topan Sopuan; Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, & Keamanan, Yuniarto; Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Hidayatullah Islamy; dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara, menghadiri kegiatan sosialisasi.

Mengundang tak kurang dari 100 orang peserta yang berasal dari unsur pemerintahan daerah, ikatan pengusaha dan pelaku usaha, media hingga akademisi dan perguruan tinggi. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM R.I.; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Provinsi Lampung; dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Lampung.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Dr. Alpius selaku penyelenggara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Tahun 2022. Memasuki acara utama setelah jeda coffee break, kegiatan berlanjut dengan penyampaian materi dari para narasumber.

Adapun materi yang menjadi muatan sosialisasi, yakni: Materi Peran Polri dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung oleh Komisaris Polisi Yustam Dwi Heno, S.H., S.IK., M.M., dari Ditreskrimsus Polda Lampung; Materi Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual pada UMKM di provinsi Lampung oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil, S.E.,M.M.dan Materi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual oleh Budi Hadisetyono, S.H., M.Si. dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ditjen KI; Kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Madya: Melda Sulastriyawati, S.H., M.H. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/DBTM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *