Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara Terkait Tidak Kooperatif Dinas PU Kota
1 min readBandarlampung,- Pengamat Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Dedi Hermawan angkat bicara terkait tidak kooperatifnya Dinas PU Kota Bandarlampung atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2020, Rabu (5/1/2021).
Dedi mengatakan, setiap pejabat publik harus siap dievaluasi dan dikritik serta menyampaikan komunikasi publik dengan baik kepada masyarakat termasuk kalangan median massa.
“Setiap elemen masyarakat dilindungan konstitusi dalam mengawasi kinerja pejabat publik,Dinas PU Kota Bandarlampung, oleh karena itu harus siap setiap saat untuk memberikan penjelasan dengan mengenai kinerjanya,” tegasnya.
Dirinya berharap, Kepala Dinas PU kota Bandarlampung wajib memberikan keterangan kepada masyarakat atas temuan BPK tersebut.
“Jadi jelaskan dan berikan informasi sejujurnya, karena ini merupakan urusan publik, bukan privat,” ujarnya.
Ditambahkannya, persoalan ini merupakan pemeriksaan rutin terhadap pelaksanaan anggaran di seluruh level pemerintahan, termasuk pemkot bandar lampung. Oleh karena itu LHP BPK ini harus di follow up oleh Satker Terkait untuk memperbaiki semua yang direkomendasi oleh BPK RI.
“Pemkot biasanya diberi waktu 6 bulan untuk perbaikan yang sifatnya administrasi, pengembalian kelebihan. Harapannya, LHP BPK ini menjadi input agar tidak terulang lagi di tahun depan,” pungkasnya. (Red)