Soal Pansus Singkong DPRD Lampung Kunjungi DPR RI Dan Kemendag

2 min read

Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Lampung melakukan kunjungan kerja ke Komisi IV DPR RI dan Kementerian Perdagangan RI untuk membahas permasalahan tata niaga singkong di Lampung.

Kunjungan ini bertujuan untuk mencari solusi atas anjloknya harga singkong serta dampak impor yang mempengaruhi kesejahteraan petani.

Di Komisi IV DPR RI, rombongan Pansus Tataniaga Singkong diterima oleh sejumlah anggota, di antaranya Dwirita Gunadi, Irham Djafar, Hanan Razak, dan Ketut.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan hasil kerja dan temuan pansus terkait polemik yang terjadi antara petani dan perusahaan pengolahan singkong di Lampung.

“Semua hasil kerja kami selama ini sudah disampaikan. Intinya, petani menginginkan harga yang layak. Namun, keputusan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dan Gubernur Lampung tidak bisa dijalankan oleh perusahaan,” ujar Mikdar kepada media berandalappung.com pada Rabu, (5/2/2025).

Baca Juga : Mahasiswi UBL Viral Hina Kampus IIB Darmajaya, Pihak Darmajaya Pilih Maafkan
Mikdar menekankan perlunya regulasi yang lebih kuat dari DPR RI agar keputusan pemerintah dapat diimplementasikan secara efektif.

“Kami mendorong Komisi IV untuk membuat regulasi yang mengikat, sehingga pabrik tetap bisa beroperasi, tetapi petani juga mendapatkan harga yang adil,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar regulasi tersebut diperkuat dengan peraturan presiden (Perpres), sehingga memiliki sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankannya.

Selain itu, Pansus juga meminta dukungan dari Komisi IV DPR RI dalam penyaluran bantuan kepada petani singkong, seperti pupuk subsidi, bibit unggul, dan alat berat.

Setelah pertemuan dengan DPR RI, Pansus Tataniaga Singkong melanjutkan kunjungan ke Kementerian Perdagangan RI.

Dalam pertemuan tersebut, Mikdar menyoroti bahwa salah satu penyebab turunnya harga singkong adalah impor singkong dalam jumlah besar.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Perdagangan bahwa impor yang berlebihan menghancurkan harga singkong lokal. Kami meminta agar pemerintah mendata dengan jelas kebutuhan impor, sehingga impor hanya dilakukan jika produksi dalam negeri benar-benar tidak mencukupi,” jelasnya.

Baca Juga : Mikdar Sikapi Kebijakan Iuran Tapera p
Menurut Mikdar, koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sangat diperlukan agar kebijakan impor tidak merugikan petani lokal.

Ia juga mengusulkan agar impor singkong, jika diperlukan, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog, bukan oleh perusahaan pengolahan singkong menjadi tapioka.

“Kami berharap impor dilakukan oleh sektor yang tidak berkaitan langsung dengan produksi tapioka, misalnya perusahaan kertas atau industri lain yang membutuhkan singkong, sehingga industri dalam negeri tetap berjalan dan petani tetap mendapatkan harga yang layak,” tegas Mikdar.

Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada petani singkong dan menciptakan stabilitas harga yang lebih baik di pasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *