Defisit Anggaran, Pansus LHP BPK DPRD Lampung DPRD Lampung Berikan 16 Rekomendasi kepada Gubernur

2 min read

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan 16 rekomendasi kepada Gubernur Lampung.

Salah satu sorotan utama dalam rekomendasi tersebut adalah permasalahan tunda bayar dan defisit anggaran daerah.
Sekretaris Pansus DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 hanya mencapai Rp3,3 triliun, lebih rendah dibandingkan PAD 2023 yang mencapai Rp3,7 triliun. Sementara itu, target PAD 2024 yang ditetapkan sebesar Rp5,1 triliun tidak tercapai.

“Ini persoalan serius karena PAD adalah jantung Provinsi Lampung. Jika tidak optimal, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi bisa terdampak,” ujar Munir.
Ia juga menyoroti bahwa target PAD 2025 sebesar Rp4 triliun harus dicapai dengan kebijakan yang konkret, terutama karena masih terdapat tunda bayar serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan ke kabupaten/kota.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Lampung mengeluarkan 16 rekomendasi kepada gubernur dan jajaran pemerintah daerah, yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah.
2. Gubernur harus membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dan tidak terus berulang setiap tahun.
3. Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
4. Pemprov harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.
5. Pemerintah daerah harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
6. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang terus berulang.
7. Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.

8. Pemprov Lampung harus meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.
9. UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.
10. Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) untuk meningkatkan layanan dan mencegah potensi kerugian.
11. Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.
12. Semua OPD harus menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.
13. Pemprov diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.
Informasi penting disajikan secara kronologis
14. Gubernur harus mengevaluasi kinerja BUMD yang merugi secara berkelanjutan serta mendorong pembentukan BUMD baru untuk meningkatkan PAD.

15. Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis agar dapat memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

16. Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK.Pansus DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah lebih transparan dan tidak mengalami defisit berulang.

“Kami berharap seluruh rekomendasi ini menjadi perhatian serius bagi gubernur dan jajaran pemerintah daerah agar keuangan daerah lebih sehat dan pembangunan di Lampung dapat berjalan optimal,” pungkasnya. (Cha/Put)
Informasi Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *