Buka Rapat Evaluasi Capaian Kerja Pemasyarakatan Se-Jabar, Ini Pesan Dirjenpas Reynhard Silitonga

2 min read

Bandung —Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan se-Jawa Barat bertempat di Savoy Homan Jl. Asia Afrika, Kota Bandung, Kamis (3/11/2022).

Rapat Evaluasi yang bertema Peningkatan kulaitas kinerja petugas Pemasyarakatan dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI dan BerAkhlak itu dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo didampingi para Kadiv Kanwil Kumham Jabar serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se Jabar yang dilaksanakan selama dua hari yakni sejak Kamis, 03 – 04 Nopember 2022.

Dalam amanatnya, Dirjen PAS, Reynhard Silitonga mengatakan berpikir analisis penting dilakukan sebagai strategi dalam mengimplementasi deteksi dini terhadap setiap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. “Tetap solid dan kompak dalam bekerja. Selesaikan target kinerja tahun 2022 secara cepat dengan tuntas dan berkualitas,” kata Reynhard.

“Selain itu diharapkan selalu siap siaga dan waspada khususnya dalam penanganan dan pencegahan penularan Covid -19,” terangnya. Melalui Rapat evaluasi kita harus komitmen untuk mengimplementasikan kinerja di tahun 2022 ini dan ditahun 2023 mendatang.

Dirjenpas menegaskan tantangan saat ini adalah bagaimana meningkatkan SDM Kemenkumham yang benar khususnya di Pemasyarakatan. Pembangunan zona integritas di Kemenkumham khususnya di UPT Pemasyarakatan menjadi ajang pembuktian pribadi-pribadi dalam berjuang guna membangun organisasi yang sarat dengan kinerja yang unggul dan jauh dari penyimpangan.

Ditambah lagi reformasi birokrasi harus dapat diwujudkan secara nyata yang harus memberikan perubahan. “Demikian pula pembinaan kemandirian dan pemasaran hasil karya warga binaan perlu ditingkatkan guna menyiapkan narapidana yang memiliki skill kelak setelah bebas,“ tutur Reynhard.

“Dalam menerapkan program prinsip-prinsip dasar Pemasyarakatan Dirjen pun mengingatkan seluruh UPT Pemasyarakatan agar mewujudkan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basic sesuai ketentuan UU Pemasyarakatan yang meliputi bimbingan klien, pembinaan narapidana dan menjaga keteriban dan perawatan kesehatan narapidana,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *