GMC Adukan Dugaan KKN Dinas PUPR ke Kejati Lamtim

1 min read

Lampung Timur,-Lembaga Non Governmental Organization (NGO) Generasi Masyarakat Cerdas (GMC) resmi membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan indikasi Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) proyek peningkatan dan perbaikan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusua(DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) yang di kelola oleh dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) Lampung Timur, Selasa 15 Februari 2022.

Ketua NGO GMC Lamtim, Firdaus mengatakan setelah menyerahkan laporan ke Kejati Lampung, dalam surat pengaduan tersebut kami lampirkan hasil investigasi di lapangan dan tanda tangan dukungan masyarakat serta bukti bukti pendukung lainnya agar penagak hukum segera menindak lanjuti.

“Kami tergerak melaporkan persoalan tersebut atas dorongan dari masyarakat yang melintasi jalan yang baru di perbaiki tersebut, yang menjadi titik Fokus laporan kami adalah perbaikan jalan desa Kedaton Induk menuju desa Kedaton ll,” ucap Firdaus.

“Selain melaporkan dugaan KKN di proyek yang bersumber dari DAK yang dikelola oleh dinas PUPR kami hari ini juga melaporkan Indikasi merugikan Keuangan Negara yang di kelola oleh Sektariat DPRD Lampung Timur,” sambungnya.

Menurut Firdaus, Indikasi menyebabkan kerugian negera yang terjadi di DPRD Lampung Timur tentang kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD ke luar daerah serta belanja perjalanan dinas luar daerah pada tahun 2020 yang menghabiskan dana Rp.9.079.459.800.00,-.

“Sangat mustahil bisa melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, karena saat itu sedang dalam masa pendemi dan PPKM,” tutupnya. (Rilis Smsi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *