Dinas PUPR Lamsel Luncurkan Aplikasi SIMBG

1 min read

Lampung Selatan,- Terobosan pemerintah pusat di bidang perizinan semakin gencar dengan meluncur nya aplikasi SIMBG. Aplikasi tersebut memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan yang semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG, Senin (10/1/2022).

Kepala Bidang Cipta karya Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Gunawan mengatakan, pemerintah kabupaten Lampung Selatan dengan tanggap menyambut program tersebut.

“Mulai awal bulan Febuari 2022, pengurusan PBG sudah dapat dilakukan,” paparnya.

PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Doain aja, tidak ada hambatan proses PBG sudah bisa dilakukan, per Febuari ini,” ujarnya.

Gunawan menambahkan, sebenarnya pemkab Lampung Selatan telah mengindahkan peraturan pemerintah, dimana pemakan bersama DPRD setempat telah melahirkan Perda tantang aturan mengenai Perturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Untuk perdanya sudah disahkan, akan tetapi masih dalam penggoda kan di pusat terkait, retribusi nya. Setelah itu terbitlah Perbub yang di tandatangani oleh Bupati,” jelasnya.

Masih kata Gunawan pemerintah pemkab Lamsel akan berupaya mengajar target pelaksanaan pengurusan PBG tetap berjalan. Meskipun Perda dalam tahap koreksi pusat, sesuai keinginan pusat yang mana menekankan kemajuan perekonomian melalui perizinan.

“Karena PBG ini bersifat wajib, maka kami Dinas Pu-PR Lamsel, bidang Cipta karya akan merekrut tenaga ahlinya dimana penerbitan PBG melibatkan tim Ahli, dan Insya Allah Febuari kita sudah bisa beroprasi menerbitkan PBG,” pungkanya. (Erl)

More Stories

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *