Pansus DPRD Kecewa DKPTPH Lampung Tengah Tak Serius Jalankan Putusan Harga Singkong
1 min read
Lampung Tengah – Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung menilai Pemkab Lampung Tengah tidak serius jalankan ketetapan harga singkong terbaru.
Harga singkong di Lampung sudah ditetapkan Pj Gubernur Lampung Samsudin berlanjut ke penerbitan Surat Edaran No 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Namun sayangnya Pemkab Lampung Tengah masih persoalkan administrasi dibanding lakukan sosialisasi dan penekanan pelaksanaan harga singkong.
Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung I Made Suarjaya saat menyambangi kantor DPRD Lampung Tengah, Rabu (15/1/2025).
Suarjaya mengatakan, dari hasil penelusuran pansus, tidak ada satu pun perusahaan tapioka di Lamteng yang menaati SE tersebut.
Menurutnya, itu merupakan bukti Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Lamteng kurang serius dalam menyikapi SE tersebut.
“Saya kecewa karena temuan kami di lapangan diperburuk dengan pernyataan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura yang menyatakan sampai hari ini pihaknya belum terima surat edaran. Artinya kan mereka tidak melakukan apa-apa terkait isu yang sedang berkembang tentang keluhan petani singkong di Lampung Tengah,” kata Suarjaya.
Suarjaya mengaku miris dengan sikap Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) yang tidak peka.


