BPK RI Temukan Kejanggalan Enam Paket Dinas PU Kota Bandarlampung  

4 min read

Bandarlampung,- Enam paket pekerjaan konstruksi jalan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp600.207.881.19, sesuai Kontrak Nomor 602.2/02/KTR-LL/A.14.APBD/H!1.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 sebesar Rp1.108.584.000,00 paket pekerjaan peningkatan jalan Pangeran Bandar Marga dilaksanakan oleh CV. AJM.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2020, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 hari kalender, terhitung mulai tanggal 10 Juni s.d. 22 September 2020.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara PHO Nomor 800/03.BM/PHO/111.03/2020 tanggal 22 September 2020. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp1.053.154.800,00 atau 95,00”0 dari nilai kontrak dengan SP2D Nomor 004868/SP2D/LS/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik bersama tim laboratorium independen. PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa konstruksi menunjukkan bahwa terdapat kerusakan hasil pekerjaan aspal di beberapa lokasi pekerjaan. Kerusakan jalan aspal berupa stripping dan alligator crack (retak buaya).

Selain itu, hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat hasil pekerjaan aspal yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp68.065.112,33 dan kurang volume sebesar Rp11.159.497,44. Selain itu, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Lapis Pondasi Bawah (LPB) Telford sebesar Rp8.144.762,81.

Sehingga, jumlah permasalahan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi pada paket pekerjaan tersebut masing masing sebesar Rp19.304.260,25 dan Rp68.065.112,53 atau seluruhnya sebesar Rp87.369.372,58.

Kekurangan Volume Sebesar Rp44.331.144,21 dan Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp53.768.133,68 atas Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Yasir Hadibroto Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Yasir Hadibroto dilaksanakan oleh PT KMP berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02/KTR-LL/A.5.APBD/II1.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 sebesar Rp1.480.733.900,00.

Hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat hasil pekerjaan aspal yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp14/.933.225,03 dan kurang volume sebesar Rp25.324.604,07. Selain itu, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Lapis Pondasi Bawah (LPB) Telford sebesar Rp4.890.961,04.

Sehingga, jumlah permasalahan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi pada paket pekerjaan tersebut masing masing sebesar Rp30.215.565,11 dan Rp147.9533.225,03 atau seluruhnya sebesar Rp178.148.790,14.

Kekurangan Volume Sebesar Rp47.284.586,06 dan lidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp78.123.125,66 atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Ambon Pekerjaan Peningkatan Jalan Pulau Ambon oleh Dinas Pekerjaan Umum dilaksanakan oleh CV SB berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02/KTR- LL/A.22.APBD/I11.03/2020 tanggal 2 November 2020 sebesar Rp1.116.631.900,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender, terhitung mulai tanggal 2 November s.d. 31 Desember 2020. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai.

Berdasarkan Berita Acara PHO Nomor 800/22.BM/PHO/111.03/2020 tanggal 23 Desember 2020. Pekerjaan tersebut telah dibayar sebesar Rp491.356.340,00 atau 44,000 dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir Nomor 006563/SP2D/LS/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik bersama tim laboratorium independen, PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa konstruksi menunjukkan bahwa terdapat kerusakan hasil pekerjaan aspal di beberapa lokasi pekerjaan. Kerusakan jalan aspal berupa grade depression (amblas) dan crack (retak) sebagaimana.

Kondisi Kerusakan Jalan Pulau Ambon, hasil pengujian lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat hasil pekerjaan aspal yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp78.123.125,66 dan kurang volume sebesar Rp20.725.763,14. Selain itu, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan Lapis Pondasi Asggregat Kelas A sebesar Rp26.558.822,92.

Sehingga, jumlah permasalahan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi pada paket pekerjaan tersebut masing masing sebesar Rp47.284.586,06 dan Rp78.123.125,66 atau seluruhnya sebesar Rp125.407.711,72. Kekurangan Volume Sebesar Rp219.547.950,00 atas Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Raden Intan Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Raden Intan dilaksanakan oleh PT YMS berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02/KTR-LL/A.1.APBD/1I!1.03/2020 tanggal 25 Februari 2020 sebesar Rp4.072.885.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 105 hari kalender, terhitung mulai tanggal 25 Februari s.d. 8 Juni 2020.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100Y6 dan telah diserahterimakan berdasarkan Berita Acara PHU Nomor 800/04.BM/PHO/I11.03/2020 tanggal 8 Juni 2020. Pekerjaan tersebut baru dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp3.869.240.750,00 atau 95Y6 dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir Nomor 279/SP2D/02/2021 tanggal 17 Februari 2021.

Hasil pemeriksaan lapangan secara uji petik bersama tim laboratorium independen, PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa konstruksi menunjukkan bahwa terdapat kurang volume pekerjaan aspal sebesar Rp219.547.950,00. Pekerjaan aspal yang diuji diantaranya memiliki ketebalan berkisar 3,21 s.d. 4,00 cm dari yang disyaratkan sebesar 4,00 cm.

Sebesar Rp252.318.284,49 serta Keterlambatan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp2.975.494,88 atas Pekerjaan Pembangunan Fly Over Jalan Sultan Agung Simpang Kereta Api, Pekerjaan Pembangunan Fly Over Jalan Sultan Agung Simpang Kereta Api dilaksanakan oleh PT AAA berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02/KTR- LL/1.07.APBD/1I1.03/2020 tanggal 1 April 2020 sebesar Rp34.642.722.100,00.

Kontrak tersebut telah mengalami dua kali perubahan dan terakhir melalui Adendum 02 (ADD-02) Nomor 602.2/02/KTR-LL-ADD.02/1.07.APBD/I11.03/ 2021 tanggal 9 Maret 2021 yang mengatur tambah kurang pekerjaan dan penambahan jangka waktu pelaksanaan.

Dari kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan pekerjaan sebesarRp2.975.494 88. Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum kurang cermat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya, PPK, PPIK, Konsultan Pengawas, dan Tim PHO tidak cermat menguji perhitungan volume pekerjaan dan spesifikasi yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas PU menyatakan sependapat atas temuan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

BPK Perwakilan Provinsi Lampung merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung agar memerintahkan Kepala Dinas PU menginstruksikan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp405.016.600,47 dan menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh: CV AJM sebesar Rp37.369.372,58, CV KMP sebesar Rp98.099.277,89, PT YMS sebesar Rp219.547.950,00.

Selain itu, melakukan penyesuaian pembayaran terhadap potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.454.575.796,97 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV DKK sebesar Rp178.148.790, 14, CV SB sebesar Rp125.407.711,72, PT AAA sebesar Rp1.151.019.295, 11, mengenakan denda keterlambatan kepada PT AAA sebesar Rp2.975.494,88 dan menyetorkan ke kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp ke nomor 0811-11X-XXX tidak memberikan tanggapan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *